Popular Posts

About Me

Foto saya
vanny | a mom | independent | democracy | wear Hijab | and builder of dreams

Followers

Blog.  Salah satu media online yang sedang banyak diminati saat ini, mengapa? Salah satu keuntungan yang kita dapatkan adalah kita dapat berbagi informasi melalui blog, gratis mudah didapat, dan mudah digunakan, terutama bagi peselancar dunia maya. Dengan blog kita dapat berbagi pengalaman, bebas berekspresi selagi masih dalam batasan wajar dan beretika. Bahkan saat ini tak jarang blog digunakan sebagai diary online.

Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog.

Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya.

Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama.  Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.

Berikut adalah kesepakatan etika dalam menulis blog
1.     Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2.      Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3.      Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.      Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.      Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.      Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.      Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8.      Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.      Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10.  Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11.  Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12.  Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
 Referensi

Beretika Saat nge-Blog

Blog.  Salah satu media online yang sedang banyak diminati saat ini, mengapa? Salah satu keuntungan yang kita dapatkan adalah kita dapat berbagi informasi melalui blog, gratis mudah didapat, dan mudah digunakan, terutama bagi peselancar dunia maya. Dengan blog kita dapat berbagi pengalaman, bebas berekspresi selagi masih dalam batasan wajar dan beretika. Bahkan saat ini tak jarang blog digunakan sebagai diary online.

Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog.

Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya.

Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama.  Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.

Berikut adalah kesepakatan etika dalam menulis blog
1.     Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2.      Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
3.      Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
4.      Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
5.      Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
6.      Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
7.      Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
8.      Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
9.      Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
10.  Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
11.  Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
12.  Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
 Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar