Popular Posts
-
1.1 LATAR BELAKANG PT. Putra Tunas Megah merupakan perusahaan swasta yang menghasilkan produk berupa mesin-mesin yang diperluka...
-
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Project Manager Project manager adalah seorang yang diberikan tanggung jawab untuk memimpin tim pro...
-
Hukuman dan imbalan, hal ini merupakan strategi manajerial yang semakin banyak digunakan. Beberapa factor yang berhubungan dengan pekerjaa...
-
rumah gadang-rumah khas minang Minangkabau atau yang lebih dikenal dengan Minang adalah salah sat...
-
Ilmu sosial adalah ilmu yang mencakup segala aspek dalam kehidupan dimulai dari sifat individu, intera...
-
PT. Putra Tunas Megah merupakan perusahaan swasta yang menghasilkan produk berupa mesin-mesin yang diperlukan pabrik kelapa sawit (PKS) s...
-
Keluarga ideal adalah keluarga berencana yaitu suami, istri, dan dua anak, tapi bagi saya, itu adalah ...
-
Budaya organisasi pada hakikatnya merupakan pondasi suatu organisasi, jika pondasi yang dibuat tidak cukup kokoh, maka betapapun bagusnya ...
-
Penggunaan Bahasa Indonesia Secara Baik dan Benar Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan norm...
-
Organisasi adalah sekelompok masyarakat yang saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dan komunikasi adalah perekat yang ...
About Me
- vanny yolanda
- vanny | a mom | independent | democracy | wear Hijab | and builder of dreams
Followers
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Project Manager
Project manager adalah seorang yang diberikan
tanggung jawab untuk memimpin tim proyek di dalam mengelola, merancang,
mengeksekusi dan menutup proyek sesuai dengan tujuan dari proyek yang telah
ditetapkan.
Di dalam pengerjaan
proyek peran dari seorang project manager adalah mengetahui, mentranslasikan
dan mengimplementasikan kebutuhan dari klien, untuk mencapai hal ini kemampuan
untuk beradaptasi dan berkompromi dengan berbagai stakeholder yang ada serta
melakukan negosiasi memiliki peranan penting dalam memastikan isu penting
seperti cost, waktu dan kualitas dapat dicapai sehingga tercapai kepuasan
customer.
Seorang tokoh yang pernah menjabat profesi project
manager adalah Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin menjabat sebagai project manager
di Helen Keller International, Jakarta pada tahun 1995-1997.
Kode etik seorang project manager berdasarkan
tugas dan tanggung jawab profesi project manager adalah
1. Menerapkan kejujuran dan berlaku adil dan amanah
sesuai dengan ajaran agama islam
2. Saling menghormati antar umat beragama di dalam
lingkungan organisasi ataupun tim
3. Memiliki integritas yang tinggi
4. Toleransi terhadap sifat ambiguitas
5. Toleransi terhadap ketidakpastian
6. Memiliki keyakinan yang tinggi
7. Tegas dalam berbagai hal
8. Percaya diri/reflektif
9. Terbuka terhadap rekan kerja
10. Memiliki kemampuan, wawasan yang luas dan
ketrampilan dalam bidang pekerjaan IT, diantaranya:
- Project Management Process Skill
- Interpersonal & Behavioral Skill
- Technology Management Skill
- Desire Personal Traits
11. Memiliki kemampuan dalam menganalisa dan tanggap terhadap masalah yang tersaji
12. Mempunyai kemampuan analisis resiko yang baik
13. Mampu bekerjasama dan dapat menjalin hubungan yang
baik dengan rekan-rekan kerja
14. Dapat menjaga kerahasiaan dari sebuah data dan
informasi
15. Merencanakan, memberi arahan dan melaksanakan
aktivitas manajemen proyek untuk suatu divisi/area
16. Memonitor progress terhadap jadwal dan anggaran
proyek dengan membuat bar chart & critical path serta dan mengalokasikan
atau membantu mengalokasikan sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus
diselesaikan
17. Memastikan bahwa instalasi system yang terjadi dari
hardware computer dan jaringan bersama dengan software system dan aplikasi
18. Membuat keutuhan sinergis yang memungkinkan bisnis
untuk mendapatkan manfaat dari keuntungan yang dijanjikan tersebut.
19. Project Manager membawa semua sumber daya yang
diperlukan bersama-sama untuk komisi sistem baru dalam waktu singkat dan dengan
biaya minimal bagi perusahaan.
20. Dapat menjunjung tinggi kode etik dan displin
etika.
21. Taat / disiplin kepada setiap kebijakan yang di
keluarkan organisasi.
22. Harus mengambil keputusan dengan wewenang yang
terbatas dari organisasi.
23. Mengambil keputusan yang bukan yang terbaik bagi
poyek tetapi terbaik buat Organisasi.
24. Memberikan feedback dari hasil pekerjaan proyek jika
diperlukan.
25. Memberikan perhargaan terhadap anggota tim proyek
yang mempunyai prestasi yang baik.
26. Menyeimbangkan antara kepentingan anggota tim,
kepentingan tim, dan kepentingan proyek.
Tugas Utama dari Project Manager adalah
- Menciptakan tujuan proyek yang jelas dan dapat dicapai
- Membangun persyaratan proyek
- Mengelola kendala dari segitiga manajemen proyek, yaitu biaya, ruang lingkup, dan kualitas.
Project manager memiliki 3 batasan dari proyek
yaitu, Scope, Cost, dan Schedule ditambah batasan kualitas secara efektif.
Referensi
http://ahmadfaisyal.blogspot.com/2013/10/etika-profesi.html
http://www.lukmansaifuddin.com/profil/biografi/13-sekilas-lukman-hakim-saifuddin
Labels:
Etika & Profesionalisme TSI
Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackmarketcelluler008.com.
"ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pelakunya berhasil ditangkap 19 Maret 2013 di Medan. Pelakunya seorang perempuan berinisial ES (21). Dia operator websitenya. dari pengakuan ES ini kita tangkap seorang laki-laki inisial BP (30), "jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4).
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.
Analisis
Jenis kasus pelanggaran : Modus penipuan di dunia maya
Dalam aspek hukum UU ITE, ES dan BP menyalahkan kode etik dalam hak akses penggunaan internet dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain dan dapat dijerat pasal sebagai berikut
1. Pasal 378 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
2. Serta pada BAB II mengenai asas dan tujuan pada pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 11 tahun 2008. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias Gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.
Atas pelanggaran tersebut, UU ITE memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) yaitu;
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Atas pelanggaran tersebut, UU ITE memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) yaitu;
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Referensi
http://eternal-anonymous.blogspot.com/2013/05/kasus-kasus-terbaru-cyber-crime.html
http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/
http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/
Labels:
Etika & Profesionalisme TSI
Langganan:
Postingan (Atom)
Profesi Project Manager Dalam Teknologi Sistem Informasi
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Project Manager
Project manager adalah seorang yang diberikan
tanggung jawab untuk memimpin tim proyek di dalam mengelola, merancang,
mengeksekusi dan menutup proyek sesuai dengan tujuan dari proyek yang telah
ditetapkan.
Di dalam pengerjaan
proyek peran dari seorang project manager adalah mengetahui, mentranslasikan
dan mengimplementasikan kebutuhan dari klien, untuk mencapai hal ini kemampuan
untuk beradaptasi dan berkompromi dengan berbagai stakeholder yang ada serta
melakukan negosiasi memiliki peranan penting dalam memastikan isu penting
seperti cost, waktu dan kualitas dapat dicapai sehingga tercapai kepuasan
customer.
Seorang tokoh yang pernah menjabat profesi project
manager adalah Drs. H. Lukman Hakim Saifuddin menjabat sebagai project manager
di Helen Keller International, Jakarta pada tahun 1995-1997.
Kode etik seorang project manager berdasarkan
tugas dan tanggung jawab profesi project manager adalah
1. Menerapkan kejujuran dan berlaku adil dan amanah
sesuai dengan ajaran agama islam
2. Saling menghormati antar umat beragama di dalam
lingkungan organisasi ataupun tim
3. Memiliki integritas yang tinggi
4. Toleransi terhadap sifat ambiguitas
5. Toleransi terhadap ketidakpastian
6. Memiliki keyakinan yang tinggi
7. Tegas dalam berbagai hal
8. Percaya diri/reflektif
9. Terbuka terhadap rekan kerja
10. Memiliki kemampuan, wawasan yang luas dan
ketrampilan dalam bidang pekerjaan IT, diantaranya:
- Project Management Process Skill
- Interpersonal & Behavioral Skill
- Technology Management Skill
- Desire Personal Traits
11. Memiliki kemampuan dalam menganalisa dan tanggap terhadap masalah yang tersaji
12. Mempunyai kemampuan analisis resiko yang baik
13. Mampu bekerjasama dan dapat menjalin hubungan yang
baik dengan rekan-rekan kerja
14. Dapat menjaga kerahasiaan dari sebuah data dan
informasi
15. Merencanakan, memberi arahan dan melaksanakan
aktivitas manajemen proyek untuk suatu divisi/area
16. Memonitor progress terhadap jadwal dan anggaran
proyek dengan membuat bar chart & critical path serta dan mengalokasikan
atau membantu mengalokasikan sumber daya sesuai dengan hasil proyek yang harus
diselesaikan
17. Memastikan bahwa instalasi system yang terjadi dari
hardware computer dan jaringan bersama dengan software system dan aplikasi
18. Membuat keutuhan sinergis yang memungkinkan bisnis
untuk mendapatkan manfaat dari keuntungan yang dijanjikan tersebut.
19. Project Manager membawa semua sumber daya yang
diperlukan bersama-sama untuk komisi sistem baru dalam waktu singkat dan dengan
biaya minimal bagi perusahaan.
20. Dapat menjunjung tinggi kode etik dan displin
etika.
21. Taat / disiplin kepada setiap kebijakan yang di
keluarkan organisasi.
22. Harus mengambil keputusan dengan wewenang yang
terbatas dari organisasi.
23. Mengambil keputusan yang bukan yang terbaik bagi
poyek tetapi terbaik buat Organisasi.
24. Memberikan feedback dari hasil pekerjaan proyek jika
diperlukan.
25. Memberikan perhargaan terhadap anggota tim proyek
yang mempunyai prestasi yang baik.
26. Menyeimbangkan antara kepentingan anggota tim,
kepentingan tim, dan kepentingan proyek.
Tugas Utama dari Project Manager adalah
- Menciptakan tujuan proyek yang jelas dan dapat dicapai
- Membangun persyaratan proyek
- Mengelola kendala dari segitiga manajemen proyek, yaitu biaya, ruang lingkup, dan kualitas.
Project manager memiliki 3 batasan dari proyek
yaitu, Scope, Cost, dan Schedule ditambah batasan kualitas secara efektif.
Referensi
http://ahmadfaisyal.blogspot.com/2013/10/etika-profesi.html
http://www.lukmansaifuddin.com/profil/biografi/13-sekilas-lukman-hakim-saifuddin
Penyalahgunaan Kode Etik Teknologi Informasi
Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackmarketcelluler008.com.
"ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pelakunya berhasil ditangkap 19 Maret 2013 di Medan. Pelakunya seorang perempuan berinisial ES (21). Dia operator websitenya. dari pengakuan ES ini kita tangkap seorang laki-laki inisial BP (30), "jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4).
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.
Analisis
Jenis kasus pelanggaran : Modus penipuan di dunia maya
Dalam aspek hukum UU ITE, ES dan BP menyalahkan kode etik dalam hak akses penggunaan internet dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain dan dapat dijerat pasal sebagai berikut
1. Pasal 378 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
2. Serta pada BAB II mengenai asas dan tujuan pada pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 11 tahun 2008. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias Gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.
Atas pelanggaran tersebut, UU ITE memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) yaitu;
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Atas pelanggaran tersebut, UU ITE memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) yaitu;
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Referensi
http://eternal-anonymous.blogspot.com/2013/05/kasus-kasus-terbaru-cyber-crime.html
http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/
http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/
Langganan:
Postingan (Atom)