Popular Posts
-
1.1 LATAR BELAKANG PT. Putra Tunas Megah merupakan perusahaan swasta yang menghasilkan produk berupa mesin-mesin yang diperluka...
-
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Project Manager Project manager adalah seorang yang diberikan tanggung jawab untuk memimpin tim pro...
-
Ilmu sosial adalah ilmu yang mencakup segala aspek dalam kehidupan dimulai dari sifat individu, intera...
-
PT. Putra Tunas Megah merupakan perusahaan swasta yang menghasilkan produk berupa mesin-mesin yang diperlukan pabrik kelapa sawit (PKS) s...
-
Hukuman dan imbalan, hal ini merupakan strategi manajerial yang semakin banyak digunakan. Beberapa factor yang berhubungan dengan pekerjaa...
-
Budaya organisasi pada hakikatnya merupakan pondasi suatu organisasi, jika pondasi yang dibuat tidak cukup kokoh, maka betapapun bagusnya ...
-
Keluarga ideal adalah keluarga berencana yaitu suami, istri, dan dua anak, tapi bagi saya, itu adalah ...
-
Organisasi, istilah tersebut sudah tidak asing lagi bagi kita bangsa Indonesia dimana kita menjunjung sistem demokrasi yang secara tida...
-
Manusia adalah individu atau makhluk ciptaan Tuhan yang indah, Tuhan menciptakan kita sedemikian rupa...
-
rumah gadang-rumah khas minang Minangkabau atau yang lebih dikenal dengan Minang adalah salah sat...
Top Links
About Me
- vanny yolanda
- vanny | a mom | independent | democracy | wear Hijab | and builder of dreams
Categories
Followers
Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackmarketcelluler008.com.
"ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pelakunya berhasil ditangkap 19 Maret 2013 di Medan. Pelakunya seorang perempuan berinisial ES (21). Dia operator websitenya. dari pengakuan ES ini kita tangkap seorang laki-laki inisial BP (30), "jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4).
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.
Analisis
Jenis kasus pelanggaran : Modus penipuan di dunia maya
Dalam aspek hukum UU ITE, ES dan BP menyalahkan kode etik dalam hak akses penggunaan internet dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain dan dapat dijerat pasal sebagai berikut
1. Pasal 378 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
2. Serta pada BAB II mengenai asas dan tujuan pada pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 11 tahun 2008. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias Gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.
Atas pelanggaran tersebut, UU ITE memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) yaitu;
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Atas pelanggaran tersebut, UU ITE memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) yaitu;
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Referensi
http://eternal-anonymous.blogspot.com/2013/05/kasus-kasus-terbaru-cyber-crime.html
http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/
http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/
Labels:
Etika & Profesionalisme TSI
Langganan:
Postingan (Atom)
Penyalahgunaan Kode Etik Teknologi Informasi
Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackmarketcelluler008.com.
"ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pelakunya berhasil ditangkap 19 Maret 2013 di Medan. Pelakunya seorang perempuan berinisial ES (21). Dia operator websitenya. dari pengakuan ES ini kita tangkap seorang laki-laki inisial BP (30), "jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4).
Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.
Analisis
Jenis kasus pelanggaran : Modus penipuan di dunia maya
Dalam aspek hukum UU ITE, ES dan BP menyalahkan kode etik dalam hak akses penggunaan internet dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain dan dapat dijerat pasal sebagai berikut
1. Pasal 378 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
2. Serta pada BAB II mengenai asas dan tujuan pada pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 11 tahun 2008. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias Gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.
Atas pelanggaran tersebut, UU ITE memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) yaitu;
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Atas pelanggaran tersebut, UU ITE memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) yaitu;
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Referensi
http://eternal-anonymous.blogspot.com/2013/05/kasus-kasus-terbaru-cyber-crime.html
http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/
http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/
Langganan:
Postingan (Atom)