Popular Posts

About Me

Foto saya
vanny | a mom | independent | democracy | wear Hijab | and builder of dreams

Followers

Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackmarketcelluler008.com.

"ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pelakunya berhasil ditangkap 19 Maret 2013 di Medan. Pelakunya seorang perempuan berinisial ES (21). Dia operator websitenya. dari pengakuan ES ini kita tangkap seorang laki-laki inisial BP (30), "jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4).

Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.

Analisis

Jenis kasus pelanggaran : Modus penipuan di dunia maya

Dalam aspek hukum UU ITE, ES dan BP menyalahkan kode etik dalam hak akses penggunaan internet dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain dan dapat dijerat pasal sebagai berikut 

1. Pasal 378 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

2. Serta pada BAB II mengenai asas dan tujuan pada pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 11 tahun 2008. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias Gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.

Atas pelanggaran tersebut, UU ITE memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) yaitu;

Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)



Referensi
http://eternal-anonymous.blogspot.com/2013/05/kasus-kasus-terbaru-cyber-crime.html
http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/ 

Penyalahgunaan Kode Etik Teknologi Informasi

Kapolda Metro, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menjelaskan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penipuan menggunakan sarana internet. Modusnya, pelaku menawarkan barang elektronik murah, seperti handphone blackberry, Iphone 5, IPAD melalui website gudangblackmarketcelluler008.com.

"ini laporan masyarakat bulan Desember 2012 dan pelakunya berhasil ditangkap 19 Maret 2013 di Medan. Pelakunya seorang perempuan berinisial ES (21). Dia operator websitenya. dari pengakuan ES ini kita tangkap seorang laki-laki inisial BP (30), "jelas Irjen Putut Eko Bayuseno di Mapolda Metro, Kamis (11/4).

Dari kasus ini, petugas berhasil menyita 6 unit HP, 1 laptop, 1 modem dan 4 simcard. Hasil kejahatan mereka juga disita sebuah sepeda motor, 1 televisi, 1 kamera foto dan perhiasan emas.

Analisis

Jenis kasus pelanggaran : Modus penipuan di dunia maya

Dalam aspek hukum UU ITE, ES dan BP menyalahkan kode etik dalam hak akses penggunaan internet dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi dan merugikan pihak lain dan dapat dijerat pasal sebagai berikut 

1. Pasal 378 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

2. Serta pada BAB II mengenai asas dan tujuan pada pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 11 tahun 2008. Polisi juga masih mengejar 3 orang DPO inisial HH alias Gethuk, EG dan H sebagai jaringan pelaku.

Atas pelanggaran tersebut, UU ITE memberikan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) yaitu;

Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhu unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)



Referensi
http://eternal-anonymous.blogspot.com/2013/05/kasus-kasus-terbaru-cyber-crime.html
http://suarahatiku.blogdetik.com/2009/02/17/pasal-pasal-berbahaya-bagi-blogger-dalam-uu-ite/